Kabupaten Musi Banyuasin: Perbedaan antara revisi
Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Musi Banyuasin''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.550,788 km² dengan jumlah penduduk 736.897 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Musi Banyuasin''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.550,788 km² dengan jumlah penduduk 736.897 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 | Wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 22 Maret 2025 22.02
Kabupaten Musi Banyuasin terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.550,788 km² dengan jumlah penduduk 736.897 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 651.861 |
| 2. | Juni 2022 | 668.654 |
| 3. | Desember 2022 | 688.969 |
| 4. | Juni 2023 | 695.472 |
| 5. | Desember 2023 | 707.290 |
| 6. | Juni 2024 | 720.545 |
| 7. | Desember 2024 | 736.897 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin dari 7 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 kecamatan, 13 kelurahan dan 229 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
