Kabupaten Lampung Selatan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Lampung Selatan''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,379 km² dengan jumlah penduduk 1.124.683 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Lampung Selatan''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,379 km² dengan jumlah penduduk 1.124.683 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 22 Maret 2025 21.58
Kabupaten Lampung Selatan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,379 km² dengan jumlah penduduk 1.124.683 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 1.063.279 |
| 2. | Juni 2022 | 1.073.867 |
| 3. | Desember 2022 | 1.086.243 |
| 4. | Juni 2023 | 1.095.106 |
| 5. | Desember 2023 | 1.101.376 |
| 6. | Juni 2024 | 1.109.649 |
| 7. | Desember 2024 | 1.124.683 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari 7 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 256 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
