Kabupaten Bintan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 8: | Baris 8: | ||
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran [[Kota Tanjung Pinang]] dari Kabupaten Kepulauan Riau. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang</ref> | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran [[Kota Tanjung Pinang]] dari Kabupaten Kepulauan Riau. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang</ref> | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kepulauan Riau]] yang dimekarkan dari Riau. <ref>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau</ref> | |||
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 yang diundangkan pada 23 Februari 2006 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 22 Maret 2025 19.10
Kabupaten Bintan terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 1.317,149 km² dengan jumlah penduduk 180.404 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bintan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kota Batam dari Kabupaten Kepulauan Riau. [3]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Tanjung Pinang dari Kabupaten Kepulauan Riau. [4]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Riau. [5]
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 yang diundangkan pada 23 Februari 2006 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan. [6]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 168.754 |
| 2. | Juni 2022 | 169.447 |
| 3. | Desember 2022 | 171.730 |
| 4. | Juni 2023 | 173.171 |
| 5. | Desember 2023 | 175.873 |
| 6. | Juni 2024 | 178.826 |
| 7. | Desember 2024 | 180.404 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Bintan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 kecamatan, 15 kelurahan dan 36 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
- ↑ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
