Kota Padang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Padang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padang adalah 694,337 km² dengan jumlah penduduk 946.982 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Padang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padang adalah 694,337 km² dengan jumlah penduduk 946.982 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.20

Kota Padang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang adalah 694,337 km² dengan jumlah penduduk 946.982 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 918.860
2. Juni 2022 919.660
3. Desember 2022 924.840
4. Juni 2023 928.541
5. Desember 2023 934.847
6. Juni 2024 939.851
7. Desember 2024 946.982

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Padang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Padang terdiri atas 11 kecamatan dan 104 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bungus Teluk Kabung 6 0
2. Koto Tangah 13 0
3. Kuranji 9 0
4. Lubuk Begalung 15 0
5. Lubuk Kilangan 7 0
6. Nanggalo 6 0
7. Padang Barat 10 0
8. Padang Selatan 12 0
9. Padang Timur 10 0
10. Padang Utara 7 0
11. Pauh 9 0
Total 104 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024