Kabupaten Sekadau: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Sekadau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Sekadau terdiri atas 7 kecamatan dan 94 desa.
Kabupaten Sekadau terdiri atas 7 kecamatan dan 94 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 11.09

Kabupaten Sekadau terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sekadau adalah 5.979,044 km² dengan jumlah penduduk 221.333 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 215.787
2. Juni 2022 216.260
3. Desember 2022 217.468
4. Juni 2023 219.108
5. Desember 2023 221.333

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 85.335 belum ada data
2. Kristen 30.154 belum ada data
3. Katolik 100.270 belum ada data
4. Hindu 4 belum ada data
5. Buddha 1.410 belum ada data
6. Konghucu 267 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 28 belum ada data
Total 217.468 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Sekadau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sekadau terdiri atas 7 kecamatan dan 94 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024