Kabupaten Pacitan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Pacitan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Pacitan terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 167 desa.
Kabupaten Pacitan terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 167 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 13.49

Kabupaten Pacitan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pacitan adalah 1.433,593 km² dengan jumlah penduduk 597.390 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 597.998
2. Juni 2022 598.934
3. Desember 2022 599.182
4. Juni 2023 599.575
5. Desember 2023 597.390

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 598.254 belum ada data
2. Kristen 642 belum ada data
3. Katolik 269 belum ada data
4. Hindu 5 belum ada data
5. Buddha 3 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 599.182 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Pacitan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pacitan terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 167 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024