Kabupaten Landak: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Landak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Landak terdiri atas 13 kecamatan dan 156 desa.
Kabupaten Landak terdiri atas 13 kecamatan dan 156 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 10.41

Kabupaten Landak terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Landak adalah 8.430,711 km² dengan jumlah penduduk 409.575 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 404.318
2. Juni 2022 405.156
3. Desember 2022 405.320
4. Juni 2023 406.945
5. Desember 2023 409.575

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 65.431 belum ada data
2. Kristen 121.744 belum ada data
3. Katolik 215.528 belum ada data
4. Hindu 47 belum ada data
5. Buddha 2.336 belum ada data
6. Konghucu 233 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 405.320 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Landak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Landak terdiri atas 13 kecamatan dan 156 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024