Kabupaten Labuhanbatu Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Labuhanbatu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri atas 8 kecamatan, 8 kelurahan dan 82 desa.
Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri atas 8 kecamatan, 8 kelurahan dan 82 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 10.35

Kabupaten Labuhanbatu Utara terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 3.686,013 km² dengan jumlah penduduk 398.213 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 395.753
2. Juni 2022 396.555
3. Desember 2022 396.722
4. Juni 2023 397.331
5. Desember 2023 398.213

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri atas 8 kecamatan, 8 kelurahan dan 82 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024