Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 09.54

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.431,082 km² dengan jumlah penduduk 130.278 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.224
2. Juni 2022 128.489
3. Desember 2022 128.753
4. Juni 2023 129.481
5. Desember 2023 130.278

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024