Kabupaten Kayong Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42: Baris 42:
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|128.684 !! style="text-align:right;"|belum ada data
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|128.684 !! style="text-align:right;"|belum ada data
|}
|}
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====


== Pemerintahan ==
Kabupaten Kayong Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Kayong Utara terdiri atas 6 kecamatan dan 43 desa.
Kabupaten Kayong Utara terdiri atas 6 kecamatan dan 43 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 08.25

Kabupaten Kayong Utara terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah 4.110,123 km² dengan jumlah penduduk 127.956 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.160
2. Juni 2022 128.415
3. Desember 2022 128.684
4. Juni 2023 129.346
5. Desember 2023 127.956

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 123.175 belum ada data
2. Kristen 1.734 belum ada data
3. Katolik 953 belum ada data
4. Hindu 512 belum ada data
5. Buddha 1.881 belum ada data
6. Konghucu 426 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 128.684 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Kayong Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kayong Utara terdiri atas 6 kecamatan dan 43 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024