Kabupaten Jember: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dari 7 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Jember dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 226 desa.
Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 226 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 08.19

Kabupaten Jember terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jember adalah 3.313,460 km² dengan jumlah penduduk 2.600.663 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.582.673
2. Juni 2022 2.584.233
3. Desember 2022 2.585.275
4. Juni 2023 2.590.290
5. Desember 2023 2.600.663

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.553.888 belum ada data
2. Kristen 19.892 belum ada data
3. Katolik 8.367 belum ada data
4. Hindu 1.615 belum ada data
5. Buddha 1.315 belum ada data
6. Konghucu 66 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 132 belum ada data
Total 2.585.275 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dari 7 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Jember dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 226 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024