Kota Tangerang Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 45: Baris 45:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


==== Perwakilan Rakyat ====
==== Dewan Perwakilan ====


Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Baris 80: Baris 80:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi per 17 September 2024 10.20

Kota Tangerang Selatan terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km² dengan jumlah penduduk 1.414.619 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.367.405
2. Juni 2022 1.376.734
3. Desember 2022 1.394.015
4. Juni 2023 1.404.785
5. Desember 2023 1.414.619

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.244.879 belum ada data
2. Kristen 82.408 belum ada data
3. Katolik 49.417 belum ada data
4. Hindu 3.092 belum ada data
5. Buddha 13.514 belum ada data
6. Konghucu 688 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 17 belum ada data
Total 1.394.015 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ciputat 7 0
2. Ciputat Timur 6 0
3. Pamulang 8 0
4. Pondok Aren 11 0
5. Serpong 9 0
6. Serpong Utara 7 0
7. Setu 6 0
Total 54 0

Referensi

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024