Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Surabaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Surabaya terdiri atas 31 kecamatan dan 153 kelurahan.
Kota Surabaya terdiri atas 31 kecamatan dan 153 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 12.02

Kota Surabaya terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Surabaya adalah 335,925 km² dengan jumlah penduduk 3.009.286 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.970.952
2. Juni 2022 2.972.801
3. Desember 2022 2.987.863
4. Juni 2023 3.000.076
5. Desember 2023 3.009.286

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.569.332 belum ada data
2. Kristen 256.644 belum ada data
3. Katolik 114.480 belum ada data
4. Hindu 6.564 belum ada data
5. Buddha 39.951 belum ada data
6. Konghucu 652 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 240 belum ada data
Total 2.987.863 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Surabaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Surabaya terdiri atas 31 kecamatan dan 153 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Asem Rowo 3 0
2. Benowo 4 0
3. Bubutan 5 0
4. Bulak 4 0
5. Dukuh Pakis 4 0
6. Gayungan 4 0
7. Genteng 5 0
8. Gubeng 6 0
9. Gunung Anyar 4 0
10. Jambangan 4 0
11. Karang Pilang 4 0
12. Kenjeran 4 0
13. Krembangan 5 0
14. Lakarsantri 6 0
15. Mulyorejo 6 0
16. Pabean Cantian 4 0
17. Pakal 4 0
18. Rungkut 6 0
19. Sambikerep 4 0
20. Sawahan 6 0
21. Semampir 5 0
22. Simokerto 5 0
23. Sukolilo 7 0
24. Sukomanunggal 6 0
25. Tambaksari 8 0
26. Tandes 6 0
27. Tegalsari 5 0
28. Tenggilis Mejoyo 4 0
29. Wiyung 4 0
30. Wonocolo 5 0
31. Wonokromo 6 0
Total 153 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024