Kota Palu: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Palu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Palu terdiri atas 8 kecamatan dan 46 kelurahan.
Kota Palu terdiri atas 8 kecamatan dan 46 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.09

Kota Palu terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palu adalah 356,351 km² dengan jumlah penduduk 386.555 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 373.857
2. Juni 2022 374.779
3. Desember 2022 378.764
4. Juni 2023 382.017
5. Desember 2023 386.555

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Palu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palu terdiri atas 8 kecamatan dan 46 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Mantikulore 8 0
2. Palu Barat 6 0
3. Palu Selatan 5 0
4. Palu Timur 5 0
5. Palu Utara 5 0
6. Tatanga 6 0
7. Tawaeli 5 0
8. Ulujadi 6 0
Total 46 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024