Kota Malang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Malang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Malang terdiri atas 5 kecamatan dan 57 kelurahan.
Kota Malang terdiri atas 5 kecamatan dan 57 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.51

Kota Malang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Malang adalah 111,077 km² dengan jumlah penduduk 880.787 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 866.477
2. Juni 2022 867.042
3. Desember 2022 871.123
4. Juni 2023 874.660
5. Desember 2023 880.787

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 787.680 belum ada data
2. Kristen 47.393 belum ada data
3. Katolik 30.682 belum ada data
4. Hindu 1.266 belum ada data
5. Buddha 3.892 belum ada data
6. Konghucu 124 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 86 belum ada data
Total 871.123 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Malang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Malang terdiri atas 5 kecamatan dan 57 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Blimbing 11 0
2. Kedungkandang 12 0
3. Klojen 11 0
4. Lowokwaru 12 0
5. Sukun 11 0
Total 57 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024