Kota Blitar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Blitar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Blitar terdiri atas 3 kecamatan dan 21 kelurahan.
Kota Blitar terdiri atas 3 kecamatan dan 21 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.22

Kota Blitar terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Blitar adalah 33,203 km² dengan jumlah penduduk 159.781 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 158.244
2. Juni 2022 158.423
3. Desember 2022 158.558
4. Juni 2023 159.406
5. Desember 2023 159.781

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 146.347 belum ada data
2. Kristen 6.186 belum ada data
3. Katolik 5.275 belum ada data
4. Hindu 90 belum ada data
5. Buddha 504 belum ada data
6. Konghucu 116 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 40 belum ada data
Total 158.558 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Blitar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Blitar terdiri atas 3 kecamatan dan 21 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kepanjenkidul 7 0
2. Sananwetan 7 0
3. Sukorejo 7 0
Total 21 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024