Kota Banjar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Banjar terdiri atas 4 kecamatan, 9 kelurahan dan 16 desa.
Kota Banjar terdiri atas 4 kecamatan, 9 kelurahan dan 16 desa.

Revisi per 9 September 2024 23.25

Kota Banjar terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjar adalah 131,005 km² dengan jumlah penduduk 208.309 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 205.732
2. Juni 2022 206.370
3. Desember 2022 207.625
4. Juni 2023 208.135
5. Desember 2023 208.309

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 205.688 belum ada data
2. Kristen 1.516 belum ada data
3. Katolik 275 belum ada data
4. Hindu 11 belum ada data
5. Buddha 22 belum ada data
6. Konghucu 97 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 16 belum ada data
Total 207.625 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Banjar terdiri atas 4 kecamatan, 9 kelurahan dan 16 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjar 3 4
2. Langensari 2 4
3. Pataruman 2 6
4. Purwaharja 2 2
Total 9 16

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024