Kota Batam: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Batam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Batam terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
Kota Batam terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan.

Revisi per 9 September 2024 23.22

Kota Batam terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Batam adalah 1.034,732 km² dengan jumlah penduduk 1.260.785 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.193.088
2. Juni 2022 1.207.082
3. Desember 2022 1.230.216
4. Juni 2023 1.240.792
5. Desember 2023 1.260.785

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Batam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Batam terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batam Kota 6 0
2. Batu Aji 4 0
3. Batu Ampar 4 0
4. Belakang Padang 6 0
5. Bengkong 4 0
6. Bulang 6 0
7. Galang 8 0
8. Lubuk Baja 5 0
9. Nongsa 4 0
10. Sagulung 6 0
11. Sei Beduk 4 0
12. Sekupang 7 0
Total 64 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024