Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref> | ||
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 27 Maret 2025 14.44
Kabupaten Kepulauan Tanimbar terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.431,082 km² dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 128.224 |
| 2. | Juni 2022 | 128.489 |
| 3. | Desember 2022 | 128.753 |
| 4. | Juni 2023 | 129.481 |
| 5. | Desember 2023 | 130.278 |
| 6. | Juni 2024 | 131.368 |
| 7. | Desember 2024 | 132.337 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
