Kabupaten Maluku Tenggara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref>
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kepulauan Tanimbar|Kabupaten Maluku Tenggara Barat]] dari Kabupaten Maluku Tenggara. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kepulauan Aru]] dari Kabupaten Maluku Tenggara. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref>
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran [[Kota Tual]] dari Kabupaten Maluku Tenggara. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.51

Kabupaten Maluku Tenggara terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 1.016,924 km² dengan jumlah penduduk 129.169 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Kabupaten Maluku Tenggara. [2]

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Aru dari Kabupaten Maluku Tenggara. [3]

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kota Tual dari Kabupaten Maluku Tenggara. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.239
2. Juni 2022 128.305
3. Desember 2022 128.704
4. Juni 2023 129.034
5. Desember 2023 129.257
6. Juni 2024 129.235
7. Desember 2024 129.169

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Maluku Tenggara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan dan 190 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024