Kabupaten Karangasem: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Karangasem''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karangasem adalah 839,317 km² dengan jumlah penduduk 538.390 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Karangasem''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karangasem adalah 839,317 km² dengan jumlah penduduk 538.390 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 09.43

Kabupaten Karangasem terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karangasem adalah 839,317 km² dengan jumlah penduduk 538.390 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 522.217
2. Juni 2022 522.729
3. Desember 2022 526.257
4. Juni 2023 530.542
5. Desember 2023 533.742
6. Juni 2024 536.477
7. Desember 2024 538.390

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 20.793 belum ada data
2. Kristen 671 belum ada data
3. Katolik 300 belum ada data
4. Hindu 504.012 belum ada data
5. Buddha 480 belum ada data
6. Konghucu 1 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 526.257 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Karangasem dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Karangasem adalah Kota Amlapura.

Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 kecamatan, 3 kelurahan dan 75 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Abang 0 14
2. Bebandem 0 8
3. Karangasem 3 8
4. Kubu 0 9
5. Manggis 0 12
6. Rendang 0 6
7. Selat 0 8
8. Sidemen 0 10
Total 3 75

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024