Kabupaten Bulungan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 menetapkan pemekaran [[Kota Tarakan]] dari Kabupaten Bulungan. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan</ref>
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Malinau]] dan [[Kabupaten Nunukan]] dari Kabupaten Bulungan. <ref>Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang</ref>
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tana Tidung]] dari Kabupaten Bulungan. <ref>Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur</ref>


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Kalimantan Timur. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Kalimantan Timur. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>

Revisi per 23 Maret 2025 22.02

Kabupaten Bulungan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.879,787 km² dengan jumlah penduduk 170.239 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 menetapkan pemekaran Kota Tarakan dari Kabupaten Bulungan. [2]

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan. [3]

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Tana Tidung dari Kabupaten Bulungan. [4]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Kalimantan Timur. [5]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 153.558
2. Juni 2022 157.544
3. Desember 2022 161.573
4. Juni 2023 162.878
5. Desember 2023 165.775
6. Juni 2024 168.116
7. Desember 2024 170.239

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan dari 3 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Bulungan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bulungan terdiri atas 10 kecamatan, 7 kelurahan dan 74 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024