Kabupaten Ketapang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Ketapang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Ketapang adalah 30.018,676 km² dengan jumlah penduduk 583.541 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Ketapang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Ketapang adalah 30.018,676 km² dengan jumlah penduduk 583.541 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang | Wilayah administrasi Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kayong Utara]] dari Kabupaten Ketapang. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat</ref> | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kayong Utara]] dari Kabupaten Ketapang. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat</ref> | ||
Revisi per 23 Maret 2025 18.48
Kabupaten Ketapang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ketapang adalah 30.018,676 km² dengan jumlah penduduk 583.541 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Kayong Utara dari Kabupaten Ketapang. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 575.196 |
| 2. | Juni 2022 | 575.579 |
| 3. | Desember 2022 | 575.817 |
| 4. | Juni 2023 | 577.770 |
| 5. | Desember 2023 | 578.981 |
| 6. | Juni 2024 | 581.859 |
| 7. | Desember 2024 | 583.541 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 375.172 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 45.748 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 146.671 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 489 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 6.770 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 618 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 349 | belum ada data | |
| Total | 575.817 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dari 7 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Ketapang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Ketapang terdiri atas 20 kecamatan, 9 kelurahan dan 253 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
