Kabupaten Lampung Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Lampung]] yang dimekarkan dari Sumatera Selatan. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan</ref>
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Lampung]] yang dimekarkan dari Sumatera Selatan. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan</ref>
Kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 17.09

Kabupaten Lampung Selatan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,379 km² dengan jumlah penduduk 1.124.683 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Sumatera Selatan. [2]

Kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.063.279
2. Juni 2022 1.073.867
3. Desember 2022 1.086.243
4. Juni 2023 1.095.106
5. Desember 2023 1.101.376
6. Juni 2024 1.109.649
7. Desember 2024 1.124.683

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari 7 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 256 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024