Kabupaten Lingga: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Lingga''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lingga adalah 2.210,819 km² dengan jumlah penduduk 101.039 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Lingga''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lingga adalah 2.210,819 km² dengan jumlah penduduk 101.039 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Lingga merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Lingga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 26 Maret 2025 20.13

Kabupaten Lingga terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lingga adalah 2.210,819 km² dengan jumlah penduduk 101.039 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lingga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 101.994
2. Juni 2022 102.150
3. Desember 2022 102.353
4. Juni 2023 102.474
5. Desember 2023 101.917
6. Juni 2024 101.978
7. Desember 2024 101.039

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Lingga dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lingga terdiri atas 13 kecamatan, 9 kelurahan dan 75 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024