Kabupaten Aceh Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 18 Maret 2025 19.11

Kabupaten Aceh Tengah terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km² dengan jumlah penduduk 232.606 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 219.098
2. Juni 2022 219.744
3. Desember 2022 222.558
4. Juni 2023 223.932
5. Desember 2023 227.168
6. Juni 2024 230.771
7. Desember 2024 232.606

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 221.750 belum ada data
2. Kristen 432 belum ada data
3. Katolik 121 belum ada data
4. Hindu 4 belum ada data
5. Buddha 251 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 222.558 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Tengah adalah Kota Takengon.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tengah dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas 14 kecamatan dan 295 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Atu Lintang 11
2. Bebesen 28
3. Bies 12
4. Bintang 24
5. Celala 17
6. Jagong Jeget 10
7. Kebayakan 20
8. Ketol 25
9. Kute Panang 24
10. Laut Tawar 18
11. Linge 26
12. Pegasing 31
13. Rusip Antara 16
14. Silih Nara 33
Total 295

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024