Kota Palembang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Palembang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palembang adalah 352,506 km² dengan jumlah penduduk 1.801.367 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Palembang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palembang adalah 352,506 km² dengan jumlah penduduk 1.801.367 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Palembang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 22.04

Kota Palembang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palembang adalah 352,506 km² dengan jumlah penduduk 1.801.367 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Palembang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.704.538
2. Juni 2022 1.721.392
3. Desember 2022 1.754.437
4. Juni 2023 1.761.459
5. Desember 2023 1.772.492
6. Juni 2024 1.781.672
7. Desember 2024 1.801.367

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Palembang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palembang terdiri atas 18 kecamatan dan 107 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alang-alang Lebar 4 0
2. Bukitkecil 6 0
3. Gandus 5 0
4. Ilir Barat Dua 7 0
5. Ilir Barat Satu 6 0
6. Ilir Timur Dua 6 0
7. Ilir Timur Satu 11 0
8. Ilir Timur Tiga 6 0
9. Jakabaring 5 0
10. Kalidoni 5 0
11. Kemuning 6 0
12. Kertapati 6 0
13. Plaju 7 0
14. Sako 4 0
15. Seberang Ulu Dua 7 0
16. Seberang Ulu Satu 5 0
17. Sematangborang 4 0
18. Sukarami 7 0
Total 107 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024