Kabupaten Way Kanan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Way Kanan''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Way Kanan adalah 3.522,114 km² dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Way Kanan''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Way Kanan adalah 3.522,114 km² dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 08.28

Kabupaten Way Kanan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Way Kanan adalah 3.522,114 km² dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 480.042
2. Juni 2022 481.104
3. Desember 2022 483.884
4. Juni 2023 487.543
5. Desember 2023 489.773
6. Juni 2024 493.071
7. Desember 2024 495.058

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Way Kanan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Way Kanan terdiri atas 15 kecamatan, 6 kelurahan dan 221 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024