Kabupaten Natuna: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Natuna''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Natuna adalah 1.999,155 km² dengan jumlah penduduk 84.325 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Natuna''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Natuna adalah 1.999,155 km² dengan jumlah penduduk 84.325 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Natuna merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 18.49

Kabupaten Natuna terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Natuna adalah 1.999,155 km² dengan jumlah penduduk 84.325 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Natuna merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 82.656
2. Juni 2022 82.824
3. Desember 2022 83.238
4. Juni 2023 83.450
5. Desember 2023 83.668
6. Juni 2024 84.017
7. Desember 2024 84.325

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Natuna dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Natuna terdiri atas 17 kecamatan, 7 kelurahan dan 70 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024