Kabupaten Bungo: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Bungo''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bungo adalah 4.760,827 km² dengan jumlah penduduk 380.027 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Bungo''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bungo adalah 4.760,827 km² dengan jumlah penduduk 380.027 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bungo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Jambi]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 19.29

Kabupaten Bungo terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bungo adalah 4.760,827 km² dengan jumlah penduduk 380.027 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bungo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Jambi yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 360.906
2. Juni 2022 361.819
3. Desember 2022 367.352
4. Juni 2023 370.379
5. Desember 2023 373.583
6. Juni 2024 376.913
7. Desember 2024 380.027

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 355.903 belum ada data
2. Kristen 8.200 belum ada data
3. Katolik 1.772 belum ada data
4. Hindu 14 belum ada data
5. Buddha 1.218 belum ada data
6. Konghucu 11 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 234 belum ada data
Total 367.352 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bungo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bungo terdiri atas 17 kecamatan, 12 kelurahan dan 141 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bathin II Pelayang 0 5
2. Bathin III 3 5
3. Bathin III Ulu 0 9
4. Batin II Babeko 0 6
5. Bungo Dani 2 3
6. Jujuhan 0 10
7. Jujuhan Ilir 0 7
8. Limbur Lubuk Mengkuang 0 14
9. Muko-muko Bathin VII 0 9
10. Pasar Muaro Bungo 5 0
11. Pelepat 0 15
12. Pelepat Ilir 0 17
13. Rantau Pandan 0 6
14. Rimbo Tengah 2 2
15. Tanah Sepenggal 0 10
16. Tanah Sepenggal Lintas 0 12
17. Tanah Tumbuh 0 11
Total 12 141

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024