Kabupaten Poso: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Poso''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.545,930 km² dengan jumlah penduduk 253.350 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Poso''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.545,930 km² dengan jumlah penduduk 253.350 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 09.04

Kabupaten Poso terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.545,930 km² dengan jumlah penduduk 253.350 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 248.897
2. Juni 2022 249.399
3. Desember 2022 249.582
4. Juni 2023 250.584
5. Desember 2023 251.473
6. Juni 2024 252.652
7. Desember 2024 253.350

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Poso dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Poso terdiri atas 19 kecamatan, 28 kelurahan dan 142 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024