Kabupaten Kepulauan Selayar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kepulauan Selayar''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.160,359 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kepulauan Selayar''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.160,359 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 10.19

Kabupaten Kepulauan Selayar terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.160,359 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 140.322
2. Juni 2022 140.595
3. Desember 2022 140.881
4. Juni 2023 141.347
5. Desember 2023 142.100
6. Juni 2024 142.464
7. Desember 2024 143.096

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Selayar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 kecamatan, 7 kelurahan dan 81 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024