Kabupaten Pasangkayu: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pasangkayu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.903,183 km² dengan jumlah penduduk 183.376 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pasangkayu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.903,183 km² dengan jumlah penduduk 183.376 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Pasangkayu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Mamuju]] dengan nama Kabupaten Mamuju Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan </ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 10.39

Kabupaten Pasangkayu terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.903,183 km² dengan jumlah penduduk 183.376 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pasangkayu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Mamuju dengan nama Kabupaten Mamuju Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 192.004
2. Juni 2022 192.251
3. Desember 2022 192.835
4. Juni 2023 193.469
5. Desember 2023 186.007
6. Juni 2024 184.905
7. Desember 2024 183.376

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pasangkayu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pasangkayu terdiri atas 12 kecamatan, 4 kelurahan dan 59 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024