Kabupaten Nabire: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Nabire''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.806,088 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Nabire''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.806,088 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 15.24

Kabupaten Nabire terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.806,088 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 173.112
2. Juni 2022 173.291
3. Desember 2022 173.848
4. Juni 2023 174.427
5. Desember 2023 176.027
6. Juni 2024 178.006
7. Desember 2024 179.174

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Nabire dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nabire terdiri atas 15 distrik, 9 kelurahan dan 72 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024