Kabupaten Jayapura: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Jayapura''' terletak di Provinsi [[Papua]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jayapura adalah 14.082,212 km² dengan jumlah penduduk 203.772 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Jayapura''' terletak di Provinsi [[Papua]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jayapura adalah 14.082,212 km² dengan jumlah penduduk 203.772 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 15.23

Kabupaten Jayapura terletak di Provinsi Papua, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jayapura adalah 14.082,212 km² dengan jumlah penduduk 203.772 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 171.837
2. Juni 2022 200.224
3. Desember 2022 200.352
4. Juni 2023 201.004
5. Desember 2023 202.561
6. Juni 2024 203.152
7. Desember 2024 203.772

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Jayapura dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jayapura terdiri atas 19 distrik, 5 kelurahan dan 139 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024