Kabupaten Bulungan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bulungan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.879,787 km² dengan jumlah penduduk 170.239 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Bulungan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.879,787 km² dengan jumlah penduduk 170.239 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 23 Maret 2025 21.41
Kabupaten Bulungan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.879,787 km² dengan jumlah penduduk 170.239 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 153.558 |
| 2. | Juni 2022 | 157.544 |
| 3. | Desember 2022 | 161.573 |
| 4. | Juni 2023 | 162.878 |
| 5. | Desember 2023 | 165.775 |
| 6. | Juni 2024 | 168.116 |
| 7. | Desember 2024 | 170.239 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan dari 3 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Bulungan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bulungan terdiri atas 10 kecamatan, 7 kelurahan dan 74 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
