Kabupaten Barito Kuala: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Barito Kuala''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala adalah 2.426,179 km² dengan jumlah penduduk 329.799 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Barito Kuala''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala adalah 2.426,179 km² dengan jumlah penduduk 329.799 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.26

Kabupaten Barito Kuala terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala adalah 2.426,179 km² dengan jumlah penduduk 329.799 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 317.118
2. Juni 2022 317.848
3. Desember 2022 319.708
4. Juni 2023 322.178
5. Desember 2023 324.502
6. Juni 2024 326.736
7. Desember 2024 329.799

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Barito Kuala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barito Kuala terdiri atas 17 kecamatan, 6 kelurahan dan 195 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024