Kabupaten Banjar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Banjar''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,438 km² dengan jumlah penduduk 590.393 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Banjar''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,438 km² dengan jumlah penduduk 590.393 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.26

Kabupaten Banjar terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,438 km² dengan jumlah penduduk 590.393 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 561.162
2. Juni 2022 561.665
3. Desember 2022 570.347
4. Juni 2023 575.115
5. Desember 2023 580.100
6. Juni 2024 584.684
7. Desember 2024 590.393

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banjar terdiri atas 20 kecamatan, 13 kelurahan dan 277 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024