Kabupaten Sintang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sintang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km² dengan jumlah penduduk 457.204 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sintang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km² dengan jumlah penduduk 457.204 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 yang diundangkan pada 13 Januari 1953 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 18.00

Kabupaten Sintang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km² dengan jumlah penduduk 457.204 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 yang diundangkan pada 13 Januari 1953 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Barat yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 424.324
2. Juni 2022 429.357
3. Desember 2022 433.614
4. Juni 2023 436.351
5. Desember 2023 440.612
6. Juni 2024 446.255
7. Desember 2024 457.204

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 169.321 belum ada data
2. Kristen 103.780 belum ada data
3. Katolik 157.623 belum ada data
4. Hindu 116 belum ada data
5. Buddha 2.280 belum ada data
6. Konghucu 491 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 433.614 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sintang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sintang terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 390 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024