Kota Pematangsiantar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Pematangsiantar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 kecamatan dan 53 kelurahan.
Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 kecamatan dan 53 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.28

Kota Pematangsiantar terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Pematangsiantar adalah 75,919 km² dengan jumlah penduduk 276.933 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 273.723
2. Juni 2022 274.278
3. Desember 2022 274.392
4. Juni 2023 275.190
5. Desember 2023 276.933

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Pematangsiantar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 kecamatan dan 53 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Siantar Barat 8 0
2. Siantar Marihat 7 0
3. Siantar Marimbun 6 0
4. Siantar Martoba 7 0
5. Siantar Selatan 6 0
6. Siantar Sitalasari 5 0
7. Siantar Timur 7 0
8. Siantar Utara 7 0
Total 53 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024