Kota Kupang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Kupang terdiri atas 6 kecamatan dan 51 kelurahan.
Kota Kupang terdiri atas 6 kecamatan dan 51 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.43

Kota Kupang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159,334 km² dengan jumlah penduduk 444.661 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 441.821
2. Juni 2022 442.281
3. Desember 2022 442.462
4. Juni 2023 443.349
5. Desember 2023 444.661

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Kupang terdiri atas 6 kecamatan dan 51 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alak 12 0
2. Kelapa Lima 5 0
3. Kota Lama 10 0
4. Kota Raja 8 0
5. Maulafa 9 0
6. Oebobo 7 0
Total 51 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024