Kota Tidore Kepulauan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Tidore Kepulauan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 8 kecamatan, 40 kelurahan dan 49 desa.
Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 8 kecamatan, 40 kelurahan dan 49 desa.

Revisi per 16 September 2024 07.54

Kota Tidore Kepulauan terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tidore Kepulauan adalah 1.703,322 km² dengan jumlah penduduk 118.613 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 115.552
2. Juni 2022 115.784
3. Desember 2022 116.024
4. Juni 2023 116.623
5. Desember 2023 118.613

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Tidore Kepulauan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 8 kecamatan, 40 kelurahan dan 49 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Oba 1 12
2. Oba Selatan 0 7
3. Oba Tengah 1 13
4. Oba Utara 2 11
5. Tidore 13 0
6. Tidore Selatan 6 2
7. Tidore Timur 7 0
8. Tidore Utara 10 4
Total 40 49

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024