Kota Samarinda: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Magelang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan.
Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.34

Kota Samarinda terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 861.878 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 831.220
2. Juni 2022 838.935
3. Desember 2022 849.717
4. Juni 2023 856.360
5. Desember 2023 861.878

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Magelang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Loa Janan Ilir 5 0
2. Palaran 5 0
3. Samarinda Ilir 5 0
4. Samarinda Kota 5 0
5. Samarinda Seberang 6 0
6. Samarinda Ulu 8 0
7. Samarinda Utara 8 0
8. Sambutan 5 0
9. Sungai Kunjang 7 0
10. Sungai Pinang 5 0
Total 59 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024