Kota Banjarmasin: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Banjarmasin dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Banjarmasin terdiri atas 5 kecamatan dan 52 kelurahan.
Kota Banjarmasin terdiri atas 5 kecamatan dan 52 kelurahan.

Revisi per 9 September 2024 23.23

Kota Banjarmasin terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjarmasin adalah 98,372 km² dengan jumlah penduduk 678.243 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 672.343
2. Juni 2022 672.796
3. Desember 2022 673.514
4. Juni 2023 675.915
5. Desember 2023 678.243

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Banjarmasin dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Banjarmasin terdiri atas 5 kecamatan dan 52 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarmasin Barat 9 0
2. Banjarmasin Selatan 12 0
3. Banjarmasin Tengah 12 0
4. Banjarmasin Timur 9 0
5. Banjarmasin Utara 10 0
Total 52 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024