Kota Banjarbaru: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Banjarbaru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Banjarbaru terdiri atas 5 kecamatan dan 20 kelurahan.
Kota Banjarbaru terdiri atas 5 kecamatan dan 20 kelurahan.

Revisi per 9 September 2024 23.24

Kota Banjarbaru terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km² dengan jumlah penduduk 272.763 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 258.702
2. Juni 2022 262.719
3. Desember 2022 268.292
4. Juni 2023 270.346
5. Desember 2023 272.763

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Banjarbaru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Banjarbaru terdiri atas 5 kecamatan dan 20 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarbaru Selatan 4 0
2. Banjarbaru Utara 4 0
3. Cempaka 4 0
4. Landasan Ulin 4 0
5. Liang Anggang 4 0
Total 20 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024