Kabupaten Melawi: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Melawi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Melawi terdiri atas 11 kecamatan dan 169 desa.
Kabupaten Melawi terdiri atas 11 kecamatan dan 169 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 13.09

Kabupaten Melawi terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Melawi adalah 10.122,513 km² dengan jumlah penduduk 213.322 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 209.215
2. Juni 2022 209.673
3. Desember 2022 209.958
4. Juni 2023 211.122
5. Desember 2023 213.322

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 111.482 belum ada data
2. Kristen 48.974 belum ada data
3. Katolik 48.208 belum ada data
4. Hindu 39 belum ada data
5. Buddha 1.010 belum ada data
6. Konghucu 244 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 209.958 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Melawi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Melawi terdiri atas 11 kecamatan dan 169 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024