Kabupaten Tuban: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Tuban dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Tuban terdiri atas 20 kecamatan, 17 kelurahan dan 311 desa.
Kabupaten Tuban terdiri atas 20 kecamatan, 17 kelurahan dan 311 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 18.22

Kabupaten Tuban terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tuban adalah 1.973,501 km² dengan jumlah penduduk 1.258.368 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.223.418
2. Juni 2022 1.224.357
3. Desember 2022 1.244.636
4. Juni 2023 1.249.621
5. Desember 2023 1.258.368

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.236.911 belum ada data
2. Kristen 5.302 belum ada data
3. Katolik 1.744 belum ada data
4. Hindu 65 belum ada data
5. Buddha 339 belum ada data
6. Konghucu 140 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 135 belum ada data
Total 1.244.636 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Tuban dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tuban terdiri atas 20 kecamatan, 17 kelurahan dan 311 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024