Kabupaten Situbondo: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dari 7 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Situbondo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Situbondo terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 132 desa.
Kabupaten Situbondo terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 132 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 11.17

Kabupaten Situbondo terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Situbondo adalah 1.653,722 km² dengan jumlah penduduk 684.343 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 666.619
2. Juni 2022 667.036
3. Desember 2022 673.102
4. Juni 2023 678.469
5. Desember 2023 684.343

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 666.764 belum ada data
2. Kristen 4.445 belum ada data
3. Katolik 1.388 belum ada data
4. Hindu 138 belum ada data
5. Buddha 340 belum ada data
6. Konghucu 21 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 6 belum ada data
Total 673.102 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dari 7 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Situbondo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Situbondo terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 132 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024