Kabupaten Nganjuk: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Nganjuk dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Nganjuk terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 264 desa.
Kabupaten Nganjuk terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 264 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 13.38

Kabupaten Nganjuk terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nganjuk adalah 1.289,067 km² dengan jumlah penduduk 1.144.508 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.133.909
2. Juni 2022 1.134.617
3. Desember 2022 1.135.075
4. Juni 2023 1.139.617
5. Desember 2023 1.144.508

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.125.370 belum ada data
2. Kristen 6.516 belum ada data
3. Katolik 2.524 belum ada data
4. Hindu 327 belum ada data
5. Buddha 214 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 116 belum ada data
Total 1.135.075 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Nganjuk dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nganjuk terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 264 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024