Kabupaten Wonosobo: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Wonosobo terdiri atas 15 kecamatan, 29 kelurahan dan 236 desa.
Kabupaten Wonosobo terdiri atas 15 kecamatan, 29 kelurahan dan 236 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 18.29

Kabupaten Wonosobo terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah 1.011,623 km² dengan jumlah penduduk 935.671 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 909.191
2. Juni 2022 915.634
3. Desember 2022 923.793
4. Juni 2023 929.917
5. Desember 2023 935.671

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 914.405 belum ada data
2. Kristen 5.255 belum ada data
3. Katolik 3.352 belum ada data
4. Hindu 153 belum ada data
5. Buddha 585 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 35 belum ada data
Total 923.793 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Wonosobo terdiri atas 15 kecamatan, 29 kelurahan dan 236 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024